12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Cara Cek Tilang Elektronik
Tilang elektronik menggunakan kamera ETLE yang dipasang di perempatan jalan raya maupun kamera berjalan yang dipasang di pakaian Polantas.
E-Tilang adalah penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang di sejumlah ruas jalan.
Oleh karenanya, seringkali pengendara ragu apakah kena E-tilang atau tidak.
Cek E-Tilang ini menggunakan teknologi di mana kamera CCTV khusus memantau pegguna jalan akan mendeteksi otomatis pelanggaran jalan.
Jika kendaraan dianggap telah melanggar, maka pengendara kendaraan tersebut akan diberi tahu pelanggarannya via email atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos Indonesia ke alamatnya.
Ada sejumlah hal yang mesti diketahui pengendara terkait penerapan E-Tilang.
Satu di antaranya adalah cara mengecek apakah pengendara kena tilang secara online atau tidak.
Berikut cara cek tilang online secara daring, dikutip dari Kompas.com:
- Kunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.
- Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.
Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar berupa catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Pada laman resmi cek tilang elektronik di atas, kepolisian rutin mengunggah foto dan video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.
Hal ini memudahkan pengendara untuk mengetahui letak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Proses E-Tilang sebenarnya sederhana dan lebih efektif ketimbang tilang konvebsional yang melibatkan petugas kepolisian di jalan raya.
Sebab, kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data kamera CCTV tersebut, petugas akan mengidentifikasi cek E-Tilang data kendaraan dari plat nomornya menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Kemudian peugas akan mengirim surat konfirmasi via email atau ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar akan diberi waktu maksimal delapan hari untuk konfirmasi ke situs resmi cek e-tilang atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah terkonfirmasi kendaraan yang melanggar benar milik pelanggar, petugas menerbitkan tilang untuk pembayaran denda pelanggaran.
Namun jika pelanggar tidak membayar denda ini hingga 15 hari, dapat diberikan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Oleh karenanya penting untuk cara cek tilang elektronik.
Penerapan cek E-tilang atau Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan secara nasional 23 Maret 2021 berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa saja pelanggaran yang terekam tilang elektronik?
Perlu diketahui, dikutip dari etilang.id, pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang elektronik mencakup 10 pelanggaran yang bisa di cek tilang elektronik, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas.
2. Melewati marka jalan juga menjadi pelanggaran cara cek tilang elektronik.
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
4. Berboncengan lebih dari dua orang.
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melanggar lampu merah.
8. Tidak mengenakan helm tentu menjadi pelanggaran dalam cek e-tilang.
9. Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
(Bangkapos.com)