Sadisnya Supan, Duda di Basel ini Bunuh dan Bakar Pacar Gegara Uang, Terancam 15 Tahun Penjara!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Bangka Selatan ketika melakukan olah TKP di Hutan Parit 3 Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kamis (13/10/2022).

BANGKAPOS.COM -- Supan bin Usman (33) duda di Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menjadi tersangka setelah membunuh dan membakar jasad pacarnya Supiya alias Evi (43), pada Rabu (12/10/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di hutan Parit 3 Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Aksi sadis Supan bin Usman tersebut terungkap setelah ia mendatangi Polres Bangka Selatan, dan mengakui perbuatannya tersebut.

Supan pun ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Bangka Selatan (Basel), Kamis (13/10/2022) malam.

Tersangka Supan yang tak lain adalah pacar dari Evi, yang sehari bekerja di sebuah kedai makanan di Toboali.

Korban warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali dan tinggal baru kurang lebih satu pekan di kontrakan di Toboali.

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Viral Air Laut Pantai Sampur Surut, Mirip Tanda Tsunami, BMKG Pangkalpinang: Tak Ada Potensi Tsunami

Baca juga: 9 Jenderal jadi Kapolda Baru, Ada Eks Direktur Penyidikan KPK hingga Eks Petinju, Ini Sosoknya

Baca juga: Ini 3 Jenderal Bintang 2 Terjerat Pidana Selain Teddy Minahasa, dari Kasus Korupsi Hingga Pembunuhan

Sedangkan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ini nekat membunuh dan membakar korban.

Anggota Polres Bangka Selatan sedang melakukan olah TKP di Parit 3 Desa Gadung, Jumat (14/10/2022) (Ist/Satreskrim)

Akibat perbuatannya tersebut tersangka harus berhadapan dengan hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra menjelaskan korban Evi menghampiri tersangka di hutan Parit Tiga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Berdasarkan pengakuan Supan, dia membunuh dan membakar Evi pacarnya karena dipicu persoalan uang.

"Korban ini mendatangi untuk meminta uang, sehingga tersangka emosi dan kesal. Mereka berdua sempat terlibat cek-cok mulut. Lalu tersangka mencekik korban dengan seutas tali tambang," jelas AKP Chandra

"Untuk motif tersangka membunuh korban ini tak lain karena emosi dan kesal, mereka berdua ini memang telah menjalani hubungan pacaran dan korban sering meminta sejumlah uang kepada tersangka," tambahnya.

Tak hanya membunuh, merasa tidak puas tersangka kemudian membakar tubuh korban dengan ranting-ranting daun kering tak jauh dari lokasi.

Baca juga: 2 Partai Tak Lolos dan 4 Tak Lanjutkan Perbaikan, Ini Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Bikin Heboh, Banyak Jemaah Umrah Tergeletak di Masjidil Haram Arab Saudi, Terungkap Penyebabnya

Baca juga: Lesti Kejora Tegaskan Tidak Cerai dengan Rizky Billar, Sebut Insha Allah Jadi Keputusan Terbaik

Baca juga: Harga HP Samsung A52s 5G Turun di Bulan Oktober 2022, Ponsel Mumpuni yang Sudah Dibekali NFC

"Tersangka membakar korban dan mencincang-cincang serpihan tubuh korban agar tidak dikenali orang," terang AKP Chandra.

Chandra menguraikan kondisi korban saat ditemukan sudah hangus terbakar.

Ada tubuh korban yang sudah menjadi abu dan tulang.

"Dan bagian tubuh yang tidak habis dibakar, ada yang dikubur oleh tersangka di dalam tanah dekat dengan TKP," imbuh AKP Chandra.

Supan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran oleh pihak Polres Bangka Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Bangka Selatan akan melakukan tes psikologi terhadap Supan (33) yang telah melakukan pembunuhan dan pembakaran terhadap Supiya alias Evi.

"Ya nanti tetap kita akan lakukan tes psikologi terhadap tersangka Supan, untuk tes kejiwaan nanti kita lihat setelah tes psikologi selesai. Kalau memang butuh di tes kita akan lakukan tes juga," kata AKP Chandra, Sabtu (15/10/2022).

Anggota Polres Bangka Selatan sedang melakukan olah TKP di Parit 3 Desa Gadung, Jumat (14/10/2022).(Ist/Satreskrim) (istimewa)

Supan Menyerahkan Diri

Supan menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam.

Supan di hadapan petugas mengaku telah membunuh dan membakar pacarnya bernama Evi.

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 14 Manfaat Jeruk Nipis Bisa Hempas Ketombe, Batu Empedu hingga Rambut Rontok

Baca juga: Ternyata Ini yang Paling Dicari oleh Pria dari Wanita, Jangan Salah Kaprah Kata dr Aisah Dahlan

Baca juga: Doa Terbaik untuk Almarhumah Ibu yang Sudah Wafat, Allahumma Firlaha Warhamha, Arab, Latin & Artinya

Baca juga: Doa Mustajab di Sepertiga Malam, Diijabahinya Doa dan Diberi Setiap yang Diminta Dibaca Usai Tahajud

Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi, Yuliawati Terpaksa Bayar Tiket Pakai Uang Sendiri Demi Pulang ke Indonesia

Polisi lantas menerjunkan tim untuk mengevakuasi jasad korban sesuai petunjuk pelaku.

Petugas yang tiba di lokasi lalu menggelar olah TKP dan membawa jasad korban untuk autopsi di RSUD Bangka Selatan.

Selama lima jam, pelaku menghabisi korban dengan berbagai cara hingga jasadnya dibakar, menyebabkan korban tidak mudah dikenali oleh pihak Kepolisian dan warga setempat.

Anggota Polres Bangka Selatan sedang melakukan olah TKP di Parit 3 Desa Gadung, Jumat (14/10/2022) (Ist/Satreskrim)
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana, pihaknya sempat tak menyangka pelaku bisa menghabisi korban hingga hanggus terbakar.

"Ya setelah kita sampai di lokasi memang kita temukan bekas-bekas pembakaran, tapi kita belum bisa memastikan kalau itu potongan tubuh manusia karena kita sudah tidak bisa mengenalinya lagi," kata AKP Chandra.

"Saya bersama anggota Reskrim dan tim unit Inafiz dibantu ketua RT setempat turun langsung ke TKP, untuk mengumpulkan serpihan-serpihan bekas pembakaran untuk di masuk kantong mayat dan dibawah ke rumah sakit RSUD Bangka Selatan," tambahnya.

AKP Chandra menyebutkan pelaku membunuh korban dengan cara mengikat leher korban dengan tali tambang, namun karena pelaku emosi dan kesal pelaku membakar korban hingga hangus.

"Pengakuan pelaku mereka sempat cekcok mulut, tidak lama kemudian pelaku menghabisi nyawa korban dan membakar korban. Terutama pelaku ini menghancurkan tubuh korban yang hangus dan sebagian tubuh di kubur di dalam tanah," sebut AKP Chandra.

Setelah menghabisi dan membakar korban di hutan, pelaku pulang ke rumah adiknya untuk mengembalikan motor yang dikendarainya.

Pelaku Supan menceritakan perbuatannya kepada adiknya, usai menghabisi nyawa korban dan membakar korban di tengah hutan.

"Jadi pelaku ini sebelum datang ke Polres dengan jalan kaki, pelaku pulang ke rumah adiknya untuk menitipkan sepeda motornya dan menceritakan kepada adiknya telah membunuh dan membakar korban sampai jadi abu hingga sulit untuk dikenali," ungkap AKP Chandra.

"Lalu pelaku memberikan informasi kepada kami, bahwa dirinya telah membunuh korban dan kami langsung ke TKP malam itu juga," terangnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara    

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana, menyebutkan tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang atau penganiayaan menyebakan kematian.

"Kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut AKP Chandra, Sabtu (15/10/2022).

Lebih lanjut AKP Chandra menerangkan kasus pembunuhan dan pembakaran ini, bermotif adanya emosi dan kekesalan dari tersangka kepada korban.

"Bukan pembunuhan berencana, tapi motifnya tersangka emosi dan kesal terhadap korban yang mendatangi tersangka untuk meminta sejumlah uang," terangnya.

"Sehingga secara spontan tersangka membunuh dan membakar korban hingga menjadi serpihan abu, terutama tidak dapat mudah dikenali," tambah AKP Chandra.

Sementara tersangka sendiri menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Bangka Selatan, pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dan mengaku kepada petugas telah membunuh pacadnya di hutan Parit 3 Desa Gadung, Kecamatan Toboali Bangka Selatan.

Lalu pihak Kepolisian Polres Bangka Selatan, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian pihak Polres Bangka Selatan bersama DVI Polda Bangka Belitung, pada Jumat (14/10/2022) melakukan otopsi terhadap jenazah. 

Terutama pengambilan darah salah satu keluarga korban, untuk mencocok kepada jenazah di RSUD Bangka Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

(Bangkapos.com/Adi Saputra)


 
 
 

 

 

 

 

Berita Terkini