BANGKAPOS.COM, BANGKA--Polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Rabu (14/12/2022) lalu, menangkap lima orang, mereka sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan.
Mereka diamankan polisi karena membawa 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari IUP PT Timah perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Saat itu sopir dan kuli angkut dilepas polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.
Kemudian, Kamis (22/12/2022) lalu, Polda Babel, melalui tim sidik Dit Polairud Babel menetapkan sopir truk bernama Arip, yang semula sempat dipulangkan, namun ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Sementara pemilik pasir timah sampai kini masih gelap, tidak diketahui keberadaanya.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengomentari berkaitan dengan kasus pasir timah 6,9 ton yang diduga berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Perihal tersebut, kita menduga bijih timah tersebut berasal dari IUP perusahaan untuk itu kemudian dilakukan pengamanan," kata Anggi Siahaan, kepada Bangkapos.com, Minggu (25/12/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan juga telah mengetahui sopir truk pembawa pasir timah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk hal tersebut perusahaan telah berkoordinasi dengan APH dan tentunya kita tunduk terhadap hukum yang berlaku," lanjutnya.
Ditanya, apakah sering terjadi pencurian bijih timah di IUP milik PT Timah, di daerah lainnya selain Sukadamai, Toboali Bangka Selatan. Ia mengatakan potensi tersebut tetap ada.
"Potensi itu tetap ada dan perusahaan selalu bekerja dan berupaya maksimal terhadap pengamanan izin usaha pertambangan (IUP)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga Minggu (25/12/2022) siang, belum ada kabar terbaru perkembangan kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton, ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Terakhir kali, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, pada Kamis (22/12/2022) lalu, menyampaikan Polda Babel melalui tim sidik Dit Polairud telah menetapkan sopir truk yang membawa pasir timah sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, mengatakan, penetapan satu tersangka dilakukan Direktorat Polairud usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.