Namun apabila Paspor yang rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda.
Anda tinggal perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.
Cara membuat Paspor
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri maka wajib bagi Anda untuk memiliki Paspor?
Lantas bagaimana cara membuat Paspor?
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat Paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin Paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat Paspor.
WNI Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat Paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia
Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
WNI domisili luar Indonesia