Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)