"Jadi ada oknum tertentu yang membuka usaha sewa baju badut ini dan juga sebelumnya memberikan hutang atau pinjaman uang kepada mereka supaya bekerja sebagai badut ini," imbuh Fauzi.
Dilanjutkannya, satu orang dari 3 orang ini sebelumnya juga pernah ditangkap petugas karena melakukan hal yang sama ini.
"Mereka bertiga saat ini diperiksa penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS untuk dimintai keterangan dan dibuatkan surat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, apabila nanti ternyata mereka tertangkap lagi mengulangi perbuatannya yang sama sebanyak 3 kali maka akan dilakukan tindakan tegas berupa denda Rp1,5 juta sampai Rp 5 juta dan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan sesuai aturan perda Kabupaten Bangka," tegas Fauzi.
Sementara itu Asmar, salah seorang pelaku mengaku mereka berasal dari Ogan Ilir Sumsel datang ke Pulau Bangka untuk mencari pekerjaan.
"Kami baru sekitar satu bulan lebih di Bangka, menyewa rumah di Pangkalpinang bawa anak dan istri untuk cari kerja, memang ada pekerjaan tambang TI ilegal tapi kami takut, sehingga terpaksa kerja mengamen jadi badut ini," katanya. (edwardi*)