Abdul Sani mengatakan CP dan R melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).
Pasal Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.
Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Abdul Sani.
Kode-kode di Prostitusi Online
Para orang tua dan pendidik wajib tahu kode-kode yang dipakai orang-orang yang terlibat prostitusi online.
Mereka kerap menggunakan istilah dan kode-kode tertentu untuk membahas transaksi.
Kode-kode di prostitusi online;
BO: Booking Out / Booking Order
ST: Short Time
LT: Long Time
GH: Guest House
VCS: Video Call Seks
Nego: Tawaran Harga
Free Room: Gratis Kamar
Include: Harga Beserta Kamar