Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka dan Ditahan, Hendra Apollo dan Deddy Yulianto Tetap Berhak Mencalonkan DPD RI

Penulis: Khamelia CC
Editor: khamelia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023)

Saat keluar dari ruang pemeriksaan keudanya mengenakan rompi oranye dan posisi tangan terborgol.

Sikap Hendra Apollo tiba tiba berubah drastis. Tak seperti pertama datang. Tampak enjoy bahkan sempat menebar senyum, menyapa bahkan melambaikan tangan ke arah awak media.

Mendekati detik detik eksekusi, Wakil ketua DPRD provinsi Babel itu, lebih banyak menundukan kepalanya. Apalagi saat digiring ke mobil yang membawa mereka ke Lapas.

Berbeda dengan koleganya Amri Cahyadi, yang memilih berjalan tegak menuju mobil petugas. Senada saat Amri tiba di kantor Kejati, ia memilih diam dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Dalam proses eksekusi tersebut, ada yang mencuri perhatian bangkapos.com. Yakni soal benda bewarna merah yang dibawa Hendra Apollo usai pemeriksaan.

Usut punya usut benda tersebut ternyata plastik kresek yang secara kasat mata ada benda berupa map di dalamnya.

Kresek merah tersebut mencuri perhatian karena digunakan Hendra Apollo menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media yang menunggu di luar gedung.

Sempat terjadi desak desakan saat proses evakuasi. Bahkan Hendra Apollo sempat salah masuk mobil. Sepanjang proses eksekusi tak sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya. Mereka memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam mobil petugas.

Feriyawansyah kuasa Hukum Hendra Apollo, mengklaim jika pihaknya koperatif sehingga tidak bisa dikatakan mangkir apalagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah kooperatif artinya tidak bisa dikatakan DPO. kami datang sesuai dengan KUHAP sesuai dengan aturan hukum sesuai dengan surat undangan kami hadir," kata Feriyawansyah.

Menurut Feriyawansyah, dalam pemeriksaan tersebut kliennya dicecar delapan pertanyaan. Selain itu ada pertanyaan tambahan seputar kendaraan yang di nilai merugikan pihaknya.

"Pertanyaan ada 8 pertanyaan tambahan terkait yang notabennya mengenai masalah mobil dan pertanyaan sebelumnya 8 pertanyaan pasti ada perubahan-perubahan yang menurut kami hemat kami sebagai kuasa hukum merugikan klien kami pak Hendra," kata Feriyawansyah.

Yakin tidak bersalah

Adystia Sunggara optimis kliennya Amri Cahyadi tidak bersalah dalam Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Keyakinan tersebut disampaikan Adystia usai mendampingi pemeriksaan dan eksekusi Amri Cahyadi ke Lapas kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (29/3/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini