"Kami yakin beliau (Amri, red) tidak bersalah. Karena uang transportasi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Uang transportasi itu baru berhak ketika kendaraan itu sudah diperintah untuk dikembalikan," kata Adystia.
"Jadi ketika pengembalian kendaraan selesai digantikan uang transportasi, jadi tidak ada dobel anggaran di situ," tambah Adystia.
Adystia menegaskan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan.
"Untuk ini kita saling menghormati dulu proses hukum ini dan memohon klien kita dianggap dulu sebelum nanti putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak," beber Adystia.
Pada kesempatan itu, Adystia juga menyampaikan jika pihaknya sempat mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya, namun tidak dikabulkan.
"Tadi Kita sampaikan permohonan pengalihan tahanan tidak dikabulkan. Dalam hal ini kita koperatif kedepankan azaz praduga tak bersalah, kami masih meyakini klien kita Amri Cahyadi tidak bersalah. Artinya nanti kita buktikan di pengadilan.
Kami yakin beliau tidak bersalah. Uang transportasi itu diatur dalam PP. Uang transportasi itu baru berhak ketika kendaraan itu sudah diperintah untuk dikembalikan.
Jadi ketika pengembalian kendaraan selesai digantikan uang transportasi, jadi tidak ada dobel anggaran disitu.
Untuk ini kita saling menghormati dulu proses hukum ini dan memohon klien kita dianggap dulu sebelum nanti putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Anthoni Ramli)