BANGKAPOS.COM - Nama Iskandar Sitorus muncul sebagai pihak yang memberikan informasi bahwa ada artis insial R dan P terkait dugaan kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Iskandar Sitorus adalah Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) kelahiran Palembang 13 Mei 1970.
Dirangkum dari berbagai sumber, Iskandar Sitorus tercatat sebagai caleg Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Utara I pada 2019 lalu.
Ia mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, karena ingin mengajukan materi rancangan Undang-Undang dan melakukan kontrol terhadap penggunaan APBN.
Pada kasus Rafael Alun Trisambodo, Iskandar Sitorus mengungkap ada dua artis yakni inisial R dan P yang ikut terseret.
Kabar terseretnya dua artis Tanah Air ini menghebohkan publik.
Memang belum dibeberkan siapa keduanya, tetapi artis inisial R dan P mulai mendapatkan kecurigaan.
Menurut Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, ciri-ciri artis berinisial R yang terlibat kasus TPPU Rafael Alun cukup mencolok.
Dia menyebut artis tersebut sebagai orang kaya baru (OKB).
Ciri-ciri lainya, kata Iskandar Sitorus, artis R tersebut seorang laki-laki.
Artis tersebut tinggal di DKI Jakarta.
"Beberapa aset dari Rafael yang terperiksa itu, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis," kata Iskandar, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (29/3/2023).
"Modal dasarnya saja Rp170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," sambungnya.
"Inisialnya orang kaya baru ini adalah R," tandasnya.
"Ini inisial R itu siapa? Ini sedang kita dalami. Inisial R apakah R itu huruf depannya, ataukah itu ada di tengah atau ada di ujung. Seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).
Tak hanya inisial R, Rafael Alun juga diduga dibantu oleh artis inisial P dalam kasus TPPU yang menyeretnya.
Iskandar Sitorus mengatakan, Rafael Alun memiliki koneksi ke para pebisnis besar.
Dia menyuntikan modal hasil dari kasus TPPU untuk bisnis properti.
"Rafael ternyata terkoneksi dengan bisnis besar lainnya, yakni produksi bahan bangunan, yang terkait properti, itu terkait dengan besan Rafael," terang Iskandar Sitorus.
Dalam kasus pencucian uang ini, artis inisial P ikut terlibat.
Artis tersebut merupakan seorang wanita.
Diduga terlibat kasus TPPU sebesar Rp4,4 triliun.
Iskandar Sitorus menjelaskan, awalnya IAW mengendus ada satu perusahaan milik pemerintah provinsi yang mengalirkan dana komisi untuk gubernur periode 2018-2022.
Dari situlah mereka menemukan dugaan pratik pencucian uang yang melibatkan petinggi daerah.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata prantik rasuah tersebut juga menyeret artis inisial P.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," beber Iskandar, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.com, Selasa (21/3/2023).
"Pembayaran komisi ini diterima, menurut catatan di perusahaan tersebut diperuntukkannya untuk para Gubernur pada periode 2018- 2022," sambungnya menjelaskan.
Bisnis tersebut ternyata dimulai dari 2018 hingga 2022.
Iskandar Sitorus menguraikan, pablik figur yang terkait dalam bisnis ini akan bertugas mempromosikan produk melalui media sosial.
"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk meng-endorse produk-produk mereka," imbuhnya.
Baca juga: Ciri-ciri Artis Inisial R yang Diduga Ikut Pencucian Uang Bareng Rafael Alun: Crazy Rich, Anak Band
Didalami KPK
KPK tengah mendalami sosok artis yang diduga terkait kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dalam kasus korupsi tersebut, ada dua sosok artis Indonesia yang terseret, yakni inisial R dan inisial P.
Ciri-ciri keduanya telah terungkap, dengan modus menjadi bintang iklan dari suatu perusaan cangkang.
Terungkapnya kasus korupsi Rafael Alun telah dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia mengatakan, KPK telah menaikan status kasus gratifikasi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.com."Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," sambungnya menjelaskan.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Atas dugaan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Dalam penetapan tersangka, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti lain guna melengkapi penyidikan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," tandasnya. (*/Tribun Manado)