OTT KPK di Sultra

Aliran Suap Bupati Koltim Abdul Azis, Ada Commitment Fee 8 Persen dari Nilai Proyek RSUD

Editor: Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI KOLAKA TIMUR - Kolase foto tangkapan layar Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis saat melakukan panggilan video atau video call (VC) bersama sahabat dekatnya, dan foto arsip Bupati Koltim. Abdul Azis, membantah terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK, Kamis (07/08/2025). Bupati Koltim, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut mengaku tengah menghadiri acara Partai Nasdem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis diamankan seusai mengikuti Rakernas Partai NasDem pada Kamis (7/8/2025).

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025.

Sebagai pihak penerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Fraksi Nasdem Panggil KPK, Tak Terima Bupati Abdul Aziz Disebut Kena OTT

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

"(Abdul Azia diamankan) setelah selesai Rakernas,” jelas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (08/08/2025).

KPK membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. 

Commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

"Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar," kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, modus operandi korupsi ini telah dirancang sejak awal proses lelang. 

Uang fee tersebut diduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang lelang, melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar. 

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

"Selanjutnya, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan staf dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ," ungkap Asep.

Halaman
1234

Berita Terkini