BANGKAPOS.COM - Berapa Nilai Minimal IPK Bisa Mendaftar CPNS 2023? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini
Jika ingin mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS seorang peserta harus memenuhi persyaratan yang telah disediakan.
Di antaranya ialah minimal IPK.
Saat ini Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka pendaftaran untuk CPNS 2023.
Untuk jadwal dimulainya pendaftaran CPNS 2023 ini kabarnya akan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Batas Usia yang Boleh Daftar CPNS 2023, Cek Umur Kamu Apa Masih Bisa Ikut?
Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni yang memberi bocoran terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka.
"Insya Allah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023.
Informasi resmi dilihat saja dipublikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Bahkan, saat ini Kementerian PANRB sudah selesai merancang kalender untuk seleksi CPNS 2023, dan akan diumumkan pada April ini.
Namun, terkait banyaknya isu yang beredar mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, Alex meminta kepada masyarakat agar memantau informasi resmi dai situs Kementerian PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sebab, belakangan ini, menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023, banyak sekali informasi bohong beredar di media sosial.
Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati dan memantau situs media resmi yang sudah disebutkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB.
Disini, ada beberapa situs dan media resmi dimana Anda bisa memantau secara berkala terkait informasi CPNS 2023, yaitu:
Twitter: @BKNgoid
Facebook: Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Instagram: @bkngoidofficial
TikTok: @bkngoid
Berapa Nilai Minimal IPK Agar Bisa Mendaftar CPNS 2023?
Jika mengacu pada pendaftaran CPNS pada tahun sebelumnya,maka IPK yang dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana.
Baca juga: Ternyata Ini Jurusan yang Paling Dicari di CPNS 2023, di Antaranya Rekayasa Perangkat Lunak
Namun, disamping itu, ada pula beberapa persyaratan yang berbeda, yaitu seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kemendikbud Ristek.
IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen.
Sementara itu, mereka yang melamar untuk posisi dosen atau tenaga pendidik, wajib memiliki IPK 3,00.
Bukti IPK dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi.
Berbeda dengan Kemendikbud Ristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.
Seluruh tahapan pendaftaran untuk CPNS 2023 dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar wajib membuat akun dan memenuhi segala persyaratan yang ada.
Selain itu, pelamar juga harus menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023 ini.
Jika dilihat berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.
Sedangkan, untuk kebutuhan CPNS 2023 belum resmi diumumkan oleh pemerintah atau kementerian PANRB.
Akan tetapi, pemerintah sudah menyiapkan satu juta formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama bidang pendidikan dan kesehatan untuk tahun 2024.
Formasi itu diperuntukkan bagi tenaga honorer.
Baca juga: Inilah Perubahan Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diketahui Peserta CPNS 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat mengajukan formasi PPPK ini.
"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas," kata Menpan Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023), dilansir dari KompasTV.
"Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih yang kita ajukan untuk 2024," ujarnya.
Menurut Azwar Anas, dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, dijelaskan Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik untuk tenaga honorer.
Caranya dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.
Terkait minimal nilai IPK yang bisa mendaftar CPNS 2023 bisa saja sewaktu-waktu berubah dengan ketentuan yang berlaku dari masing-masing instansi nantinya.
Namun, tidak ada salahnya jika kita melirik syarat CPNS sebelumnya sebagai acuan untuk mendaftar CPNS 2023.
Untuk itu , dibawah ini Tribungayo.com akan membantu anda untuk mengintip apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengikuti CPNS 2023.
Syarat Pendaftaran untuk CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
Sehat secara jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN untuk CPNS tahun sebelumnya:
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023
1. Scan swafoto berukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.
2. Scan pas foto latar belakang merah ukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg.
3. Scan surat lamaran ukuran maks 300 kb dengan format pdf.
4. Scan KTP 200 kb pdf.
5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb, format pdf.
6. Scan transkrip nilai 500 kb pdf.
Sedangkan untuk formasi lulusan SMA sederajat, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Antara lain sebagai berikut:
1. Ijazah dan transkrip nilai.
2. Fotokopi Akta Kelahiran.
3. Sertifikat Ijazah komputer.
4. Fotokopi kartu identitas.
5. Pas foto 3 x 4.
6. CV atau daftar riwayat hidup dan surat lamaran