- Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi;
Satu rangkap untuk petugas, sedangkan satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.
- Pada proses pengambilan berkas biasanya memakan waktu selama 5-7 hari setelah pembayaran;
- Selanjutnya, Anda perlu kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan sebelumnya;
- Perlu diingat, Anda harus membawa bukti pembayaran yang diperoleh dari petugas;
- Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas, serta tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Apabila semua berkas sudah Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 yang selanjutnya akan diberi tanda terima dari petugas;
- Proses pencabutan berkas pun telah selesai;
- Apabila masih ada waktu, bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK yang baru;
- Anda bisa mendatangi pada bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;
- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya;
- Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Selanjutnya, bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir;
- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi;
- Pada saat itu, petugas akan meminta semua berkas yang Anda bawa, termasuk BPKB asli;
- Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK kepada Anda;
- Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, kemungkinan 1-2 hari setelahnya;
- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Selanjutnya Anda bisa mendatangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK;
- Kemudian, serahkan bukti tersebut kepada petugas dan tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru;
- Setelah semua selesai, Anda akan memperoleh STNK yang baru atas nama Anda sendiri.
C. Posedur balik nama BPKB kendaraan bermotor
Berikut prosedur balik nama pada BPKB, di antaranya:
- Jika Anda sudah memperoleh STNK yang baru, selanjutnya Anda perlu mendatangi Polda untuk proses balik nama pada BPKB;
- Namun, siapkan terlebih dahulu berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;
- Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket pada bagian Ditlantas;
- Kemudian, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;
Formulir tersebut berguna untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas milik Anda.
- Apabila berkas Anda sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM;
- Lalu, Anda perlu Antri kembali di loket balik nama guna menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;
- Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan;
- Pada hari yang telah ditentukan sebelumnya, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil;
- Prosedur terakhir yakni, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
(Bangkapos.com/Yuranda/Tribunnews)