5. Memperkuat regulasi untuk penanggulangan Dengue/DBD baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai kepada tingkat desa/kelurahan.
6. Kegiatan penanggulangan Dengue/DBD dimasukkan dalam kegiatan perencanaan
daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
7. Penganggaran kegiatan program yang memadai secara berkesinambungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penanggulangan Dengue atau DBD.
8. Melakukan penguatan sistem surveilans Dengue atau DBD yang komprehensif serta manajemen kejadian luar biasa (KLB) yang responsif.
9. Membentuk atau merevitalisasi kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Denque/DBD di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)