Mahasiswa Pangkalpinang Korban Mutilasi

Misteri Motif Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman, Polisi Baru Ungkap Ada Aktivitas Tak Wajar

Penulis: Dedy Qurniawan CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023). Simak kronologi lengkap kasus mutilasi di Turi Sleman, Jogja dengan korbannya diduga adalah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian mulai dari awal hingga terungkapnya motif para pelaku, W dan RD.

BANGKAPOS.COM - Motif mutilasi mahasiswa UMY di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta sejauh ini masih belum terang benderang.

Polisi hanya menyebut korban dimutilasi karena pelaku Waliyin (29) dan RD (28) panik, R yang menjadi korbannya meninggal dunia saat melakukan aktivitas tak wajar.

Polisi tak menjelaskan detail maksud aktivitas tak wajar yang dimaksud.

Selain itu, polisi juga terus mendalami motif mutilasi mahasiswa UMY ini dengan menelusuri akun Facebook dan Grup WA yang diikuti pelaku dan terkait aktivitas tak wajar tersebut.

Ya, proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban R, yang dilakukan oleh W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan masih berlangsung.

Polda DIY kini mengumpulkan barang bukti pendukung untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengungkapkan, dalam mengungkap perkara ini pihaknya menggunakan crime scientific investigation atau metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.

"Saat ini Kami sedang mendalami itu. Mendalami terkait dengan scientific investigation, terkait dengan keilmuan-keilmuan lainnya itu, untuk mendukung data-data kami di antaranya kami juga meminta sampel DNA dari orang tua korban untuk memastikan bahwa korban itu memang benar adanya seperti yang menjadi dugaan," kata Panungko.

Polisi juga melakukan digital forensik terhadap handphone para pelaku.

Sebab di dalamnya ada banyak grup Facebook maupun media sosial lainnya yang kini sedang didalami.

Juga melakukan psikologi klinis dan psikologi forensik untuk mengetahui bagaimana perilaku pelaku.

Selain itu, tim digital forensik Polda DIY sedang mendalami isi percakapan via pesan singkat antara korban mutilasi R (20) dengan kedua pelaku yakni W (29) dan RD (38).

Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023). Polisi menyebut aktivitas tak wajar di balik motif mutilasi mahasiswa UMY di Sleman ini. Maksud aktivitas tak wajar ini dikuliti pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri (Tribun Jogja)

Pemeriksaan digital forensik ini untuk mengetahui aktvitas tidak wajar yang dilakukan pelaku dan korban.

Pasalnya mereka diketahui tergabung dalam sebuah komunitas dan sama-sama aktif di grup media sosial komunitas tersebut.

"Kami lakukan pemeriksaan digital forensik pada Hp para pelaku. Di Hp pelaku ada grup Wa dan Facebook. Itu sedang kami dalami," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko, Rabu (19/7/2023).

Dirinya meminta semua pihak untuk bersabar dalam pengungkapan kasus mutilasi tersebut.

Tri Panungko juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor apabila menjumpai potongan tubuh korban yang kini belum ditemukan.

"Tubuh korban masih belum terkumpul semua. Kami meminta maaf jika ada pihak yang kurang nyaman. Kami juga menggandeng ahli keilmuwan khusus untuk mengungkap perkara ini," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan scientific atau berdasarkan metode keilmuwan.

Oleh sebab itu pihaknya turut menggandeng ahli digital forensik serta sejumlah tim ahli lainnya untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan mahasiswa kampus swasta di Yogyakarta ini.

"Kami bekerja berdasarkan fakta hukum yang terjadi dan melakukan penyelidikan dengan mengedepankan ilmu pengetahuan. Saat ini proses pengungkapan masih dilakukan," pungkasnya.

Diundang ke Jogja

Sebagaimana diketahui, polisi telah mengungkap bahwa antara korban R dengan kedua pelaku, W warga Magelang dan RD warga Jakarta Selatan saling mengenal melalui grup media sosial facebook.

Pelaku RD kemudian diundang oleh pelaku W ke Yogyakarta untuk menemui korban R.

Kehadiran RD di Yogyakarta dijemput pelaku yang berdomisili di Yogyakarta.

Ketiganya kemudian berkumpul di indekos pelaku di Krapyak Triharjo, Sleman.

Ketiganya tergabung dalam sebuah komunitas grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar.

"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Dir Krimum Polda DIY, FX Endriadi, Selasa (18/7/2023).

Tim digital forensik Polda DIY sedang mendalami isi percakapan via pesan singkat antara korban mutilasi R (20) dengan kedua pelaku yakni W (29) dan RD (38).

Pemeriksaan digital forensik ini untuk mengetahui aktivitas tidak wajar yang dilakukan pelaku dan korban.

Pasalnya mereka diketahui tergabung dalam sebuah komunitas dan sama-sama aktif di grup media sosial komunitas tersebut.

Kekerasan tidak wajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Selasa (11/7) malam di sebuah kos di Krapyak, Triharjo Sleman.

Melihat korban meninggal dunia, kedua pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong-motong atau memutilasi tubuh korban.

Pelaku memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki kemudian memotong bagian tubuh lalu mengulitinya.

Untuk menghilangkan sidik jari, pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban.

Setelah dipotong, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Kedua pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi tubuh korban.

Setelahnya, pelaku W yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.

Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7) sore di sejumlah lokasi oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.

"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi.

Potongan tubuh korban oleh pelaku dibuang di beberapa lokasi.

Potongan kaki dan tangan kiri ditemukan di kali Bedog, di bawah jembatan Kelor, perbatasan Bangunkerto dan Wonokerto.

Potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel.

Potongan tulang dan organ dalam ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.
Adapun daging, organ dalam dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel.

Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, Sedogan perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo. Sedangkan handphone korban ditemukan di Margorejo Tempel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunnews.com/ Tribun Jogja)

Berita Terkini