"Sebelumnya kami tidak terpikirkan akan hal itu, terima kasih kepada pak Wali Kota, kami akan segera mengurus hal ini," ujar Ubaidillah.
Langkah ini diharapkan akan memberikan perlindungan lebih baik bagi para juru parkir, mengingat risiko yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja ini dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan aman.(*)
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)