Syarat dan Cara Pembuatan SIM C pada 2023, Berikut Rincian Biayanya

Penulis: Widodo
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM C. Syarat dan cara pembuatan SIM C pada 2023 melengkapi berbagai dokumen. Sementara rincian biayanya adalah SIM C, C l dan C II sama Rp 100.000.

BANGKAPOS.COM -- Syarat dan cara pembuatan SIM C pada 2023 serta rincian biayanya.

Seperti diketahui bahwa SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor.

Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yaitu SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:

SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat Pembuatan SIM C 2023

Bagi pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat membuat SIM C:

Sudah berusia 17 tahun.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Pasfoto.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

Sudah berusia 18 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini