BANGKAPOS.COM -- Syarat dan cara pembuatan SIM C pada 2023 serta rincian biayanya.
Seperti diketahui bahwa SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor.
Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yaitu SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari Kompas.com berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:
SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Pembuatan SIM C 2023
Bagi pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Syarat membuat SIM C:
Sudah berusia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Pasfoto.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
Sudah berusia 18 tahun.