Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
Sudah berusia 19 tahun.
Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara membuat SIM C 2023 Pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas dapat mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
Mengikuti ujian teori.
Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C 2023
Terkait dengan biaya pembuatan SIM C 2023, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan bahwa biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.
Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujar Rifta, dikutip dari Kompas.com.
Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini:
SIM C: Rp 100.000.
SIM C I: Rp 100.000.