Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang Diyakini Berimbas Pada Banyaknya Prajurit Nonjob

Penulis: Dedy Qurniawan CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi usia pensiun TNI - Kolase KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun,” kata kuasa hukum.

Lebih lanjut, Viktor juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim.

Menurutnya, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya.

“Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya,” imbuhnya.

“Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara,” pungkas Viktor Santosa. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul IMBAS Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Pengamat Militer: Non Job Akan Meluas

Berita Terkini