Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
Dalam diskusi tersebut,Teddy mengungkapkan kegiatan penambangan di Bangka Belitung masih jauh dari rasa keadilan dan ketertiban hukum.
“Selama ini para pengepul timah memperoleh bijih timah dari tambang rakyat illegal dan kemudian diekspor oleh perusahaan timah,” ujarnya. (t3)