Berita Kriminalitas

ABK dan Satpam di KIP Shanko Curi Pasir Timah 15 Karung, Tukar Timah dengan Pasir Biasa

Penulis: Riki Pratama
Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak empat tersangka kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan di Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko I mitra PT Timah yang beroperasi di perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka disangkakan atas pencurian 15 karung pasir timah dengan berat total 750 kilogram dan menukarnya dengan karung pasir biasa di atas KIP Shanko.

Uang hasil curian, dikatakan Ade Zamrah, ada digunakan dua tersangka untuk membeli barang haram berupa narkoba.

"Saat diamankan, dua tersangka ini ada terlibat narkoba, kalau sudah narkoba pikiran dia butuh uang. Sehingga berani, nekat mengambil barang di kapal. Yang narkoba tersangka DS dan ZR warga sipil saat diamankan ditemukan narkoba, mereka ini orang sipil statusnya. Di proses dan ditangkap di Belinyu," bener Ade. 

Modus Operandi

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menjelaskan, pada Kamis 19 Oktober 2023, tersangka MF alias Yanto, bekerja sama dengan tersangka ZR alias Doni mengambil lima karung pasir timah yang kemudian menukamya dengan lima karung pasir biasa di KIP Shanko yang sedang beroperasi di perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat dengan menggunakan kapal speed lidah.

"Berlanjut pada, Minggu 29 Oktober 2023, masih dilakukan tersangka MF bekerja sama dengan tersangka ZR mengambil enam lagi, karung pasir timah yang kemudian menukarnya dengan enam karung pasir biasa di KIP Shanko yang sedang beroperasi di Perairan Belo Laut dengan menggunakan kapal speed lidah," kata Ade.

Kemudian, terakhir pada Minggu 29 Oktober 2023 tersangka MF bekerja sama dengan tersangka DS alias Deri mengambil empat karung pasir timah, kemudian menukarnya kembali dengan empat karung pasir biasa di atas KIP menggunakan kapal speed lidah.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka pencurian atau penggelapan yang dilakukan oleh orang dalam penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana pasal 362 atau pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Barang Bakti (BB)

1. Kain Lap penutup CCTV 1

2. Kain Apron penutup CCTV 2

3.15 Karung Pasir Biasa (tailing)

4. Satu buku pencatatan hasil produksi

5. Satu buku Pencatatan Mutasi Kegiatan

6. Uang sisa hasil Penjualan empat karung pasir timah sebesar Rp 15.000.000 

7. Uang sisa hasil penjualan 11, karung pasir timah sebesar Rp 20.000.000.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

 

 

Berita Terkini