BANGKAPOS.COM, - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP NTT 2024 mengalami kenaikan.
Tahun sebelumnya, UMP NTT 2023 hanya sebesar Rp 2.123.994, untuk UMP NTT 2024 naik sebesar 2,96 persen atau menjadi Rp 2.186.826.
Kabar kenaikan UMP NTT 2024 ini disampaikan langsung oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Erni Usboko, dalam konferensi persnya, Selasa, (21/11/2023).
Sedangkan penetapan UMP NTT berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT, Nomor: 355/kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
Sementara itu untuk UMK di NTT 2023 hingga saat ini belum ada kabarnya.
Namun diperkirakan juga akan mengalami kenaikan. Akan tetapi besarannya diperkirakan tak mengalami kenaikan drastis.
Untuk upah minimum kota/kabupaten, atau UMK 2024 di NTT diminta disampaikan paling lambat 30 November 2023.
Tak Sesuai Kebutuhan Hidup
Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM) pariwisata Labuan Bajo mengaku tak puas dengan penetapan UMP provinsi itu.
Pasalnya realita lapangan dengan gaji Rp 2,1 juta jauh dari kata layak.
"Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang buruh itu tidak cukup. Apalagi kita hidup di Labuan Bajo yang semua serba mahal," kata Ketua SPM Pariwisata Labuan Bajo, Frumensius Surianto, Rabu 22 November 2023.
Frumensius menyebut, rumus yang digunakan pemerintah dalam perhitungan upah tidak mencerminkan niat untuk mensejahterakan para buruh.
"Hal ini terbukti dari rata-rata persentase kenaikan upah minimum diseluruh provinsi di Indonesia tidak ada yg lebih dari 5 persen," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan aturan UMP tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawa satu tahun.
"Pada kenyataannya yang selama ini kami alami upah pekerja dipukul rata tanpa membedakan masa kerja dan pekerja yang berkeluarga," tandasnya.