Sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka ruang komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan keluar terkait persoalan ini.
Pihaknya juga mendorong agar penetapan upah pekerja di Manggarai Barat di kemudian hari mengacu pada UMK.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon memastikan upah pekerja atau buruh di Manggarai Barat tahun 2024 masih mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemprov NTT.
Ney Asmon menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tak bisa menetapkan UMK karena hingga saat ini belum ada perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pemkab Manggarai Barat belum bisa menghitung UMK karena salah satu variabel ukur yakni angka inflasi kabupaten belum di ukur," jelas Ney Asmon, Rabu.
Diketahui tingkat inflasi menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK suatu daerah. (tribunflores/uka)
Berikut daftar lengkap besaran UMK NTT 2023:
- Kota Kupang: Rp2.187.000
- Kabupaten Sumba Barat: Rp2.123.994
- Kabupaten Sumba Timur: Rp2.123.994
- Kabupaten Kupang: Rp2.123.994
- Kabupaten Timor Tengah Selatan: Rp2.123.994
- Kabupaten Timor Tengah Utara: Rp2.123.994
- Kabupaten Belu: Rp2.123.994
- Kabupaten Alor: Rp2.123.994
- Kabupaten Lembata: Rp2.123.994
- Kabupaten Flores Timur: Rp2.123.994
- Kabupaten Sikka: Rp2.123.994
- Kabupaten Ende: Rp2.123.994
- Kabupaten Ngada: Rp2.123.994
- Kabupaten Manggarai: Rp2.123.994
- Kabupaten Rote Ndao: Rp2.123.994
- Kabupaten Manggarai Barat: Rp2.123.994
- Kabupaten Sumba Tengah: Rp2.123.994
- Kabupaten Sumba Barat Daya: Rp2.123.994
- Kabupaten Nagekeo: Rp2.123.994
- Kabupaten Manggarai Timur: Rp2.123.994
- Kabupaten Sabu Raijua: Rp2.123.994
- Kabupaten Malaka: Rp2.123.994
(Bangkapos.com/Hendra)