Mahasiswa Pangkalpinang Korban Mutilasi

Ingat Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY asal Pangkalpinang? Kasusnya Bergulir di Pengadilan

Penulis: Teddy Malaka CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Terakhir Redho Tri Agustian Mahasiswa Asal Pangkalpinang Diduga Korban Mutilasi, Banjir Doa

"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk membunuh korban, namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini,” tambahnya.

Setelah itu keduanya memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan pisau yang disiapkan sebelumnya.

Selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB hari Selesa 11 Juli 2023, kedua terdakwa memasukkan potongan tubuh korban Redho ke dalam beberapa kantong kresek dan membuang potongan tubuh korban ke beberapa tempat.

Setelah membuang potongan tubuh korban, keduanya kembali ke kos untuk membersihkan lokasi.

Kemudian pada Rabu 12 Juli 2023, pukul 06.00, W mengantar R ke Stasiun Tugu untuk kembali ke Jakarta.

Dan sekitar pukul 19.30 potongan tubuh korban ditemukan saksi yang sedang memancing di Sungai Bedog.

Berdasarkan hasil visum dari 175 potongan tubuh, korban adalah R.

Dari hasil pemeriksaan kematian R disebabkan oleh kekerasan benda tajam yang menyebabkan terpotongnya leher yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan bahwa korban disembelih dalam keadaan masih hidup.

Dan waktu kematian diperkirakan 3-5 hari sebelum tanggal 15 Juli 2023.

"Perbuatan dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar JPU.

Kedua terdakwa menerima dakwaan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Kami sudah berkoordinasi para terdakwa. Indentitas sudah benar, dan untuk kejadian dan tempat waktu sudah benar semuanya. Untuk di penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," katanya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada 30 November mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sadisnya Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap dalam Sidang Perdana,

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti

Berita Terkini