Pengungsi Rohingya di Aceh Berulah, BAB Sembarang di Tambak Ikan Hingga Bikin Warga Geram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungsi Rohingya di Aceh Berulah, BAB Sembarang di Tambak Ikan Hingga Bikin Warga Geram

Kata Kapolres Imam Asfali, hasil pemeriksaan terhadap HM, bahwa ongkos dibebankan untuk anak Rp 7 juta per orang. Sementara dewasa diambil Rp 14 juta per orang.

Bahkan agen penyelundup manusia perahu ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 3,3 miliar.

" Untuk 194 Rohingya yang mendarat di pantai Laweung, agen mendapatkan hasil kejahatannya Rp 3,3 miliar lebih," kata Kapolres Pidie, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi STrK.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih mendalami penangkapan agen yang menyeludupkan etnis Rohingya, baik keterlibatan warga lokal maupun jaringan lainnya di Indonesia.

Karena, kata Imam Asfali, agen yang menyeludupkan Rohingya dari Bangladesh Myanmar hingga ke perairan Aceh Indonesia dengan begitu mudah.

Agen itu mengetahui titik garis pantai di Pidie saat mendarat.

" HM yang telah kita tangkap itu akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus itu, polisi menggandengkan Imigrasi Aceh," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Medan/Satia/Serambinews)

Berita Terkini