Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.
"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.
Namun soal apakah pelaku terancam PTDH, menurutnya itu bukan ranahnya. Sebab akan diproses oleh Propam.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.
(Bangkapos.com/Fitri) (TribunSumsel.com/Aggi S)