BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Bangka Belitung pernah menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan ratusan warga di Bangka Tengah yang masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
"Ombudsman Babel baru-baru ini menerima pengaduan/keluhan masyarakat Desa Nibung sebanyak belas warga terkait Program Jahe Merah pada bulan November 2023, Program Jahe Merah merupakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Covid-19," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, Jumat (5/1/2024).
Dia mengungkapkan berdasarkan perihal aduan masyarakat bahwa masyarakat tidak mengetahui bahwa Program Jahe Merah merupakan program pembiayaan/KUR.
"Atas masalah tersebut ada dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan atas informasi secara lengkap/utuh kepada masyarakat penerima program, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa Program Jahe Merah adalah program pembiayaan/KUR," katanya.
Namun, laporan masyarakat tesebut belum menyampaikan keberatan kepada Pihak Pemprov Babel atau Dinas Pertanian Provinsi Babel.
"Penyampaian keberatan kepada Terlapor/atasan langsung merupakan salah satu syarat aduan ke Ombudsman," katanya.
Baca juga: Ratusan Warga Bangka Tengah Terkena Blacklist BI Checking, Ketua DPRD Bakal Gelar RDP
Berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat oleh Ombudsman bahwa Program Jahe Merah merupakan Progran Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
"Terkait dengan permasalahan SLIK/BI Checking merupakan kewenangan dari OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan ke OJK Regional 7 Palembang.
Permasalahan SLIK/BI Checking bukan kewenangan dari Ombudsman sebagaimana UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Babel," katanya.
Terima Uang Tunai Cuma Rp900 Ribu
Seorang warga di Bangka Tengah, berinisial ST (42) mengaku terkejut waktu itu setelah menerima buku rekening, yang berisi saldo Rp10 juta.
Di dalam buku rekening Bank Sumsel Babel tertanggal 27 Mei 2021 itu, dengan mutasi Rp10 juta, dan saldo Rp10 juta.
Namun, ST hanya menerima uang Rp900 ribu, yang oleh pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring.
Sementara, sisa saldo Rp9,1 juta untuk beli bibit dan media tanam jahe merah.
"Kami tidak tahu kalau itu pinjaman, baru tahu setelah tandatangan akad, kami sempat nanya kenapa dikasih buku rekening," ujar ST seraya mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/1/2024).