BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gugatan PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024 ternyata diajukan oleh perseorangan.
Berdasarkan data yang tercantum di Website Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan PHPU tersebut diajukan oleh Samuel Then dari Partai Hanura.
Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Bangka Belitung, Sumiadi mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Bangka Belitung, Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bangka Barat.
Baca juga: Dua Parpol di Babel Ajukan PHPU, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Keputusan Mahkamah Konsitusi
"Kuasa hukum pemohonnya, kuasa hukum nya Zainal Efendi. Pokok permohonan nya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi tahun 2024 untuk Dapil 5," ujar Sumiadi, Senin (24/3/2024).
Sumiadi menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena adanya ketidaksesuaian antara hasil perhitungan internal yang dilakukan partai Hanura, dengan rekapitulasi berjenjang dari KPU.
"Kami mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah tidak menandatangani berita acara, untuk (DPRD Provinsi) Dapil 5. Jadi di kabupaten dan Provinsi saksi juga tidak tanda tangan," ucapnya.
Diketahui gugatan PHPU lainnya juga diajukan oleh oleh Partai Nasdem untuk Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di Provinsi Bangka Belitung.
Sebelumnya, Komisioner Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM Deni mengatakan, dengan adanya pengajuan PHPU dari peserta pemilu tersebut, penetapan calon terpilih baru akan dilaksanakan usai selesainya proses gugatan.
"Yang pertama kami menghimbau pada masyarakat menunggu hasil gugatan di MK untuk hasil Pemilu 2024. Jadi kita menunggu proses menunggu itu, untuk Pilpres itu ketetapan MK akan dilakukan pada 22 April 2024, sedangkan anggota legislatif keputusan akan keluar pada 22 Mei 2024," ucapnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)