Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Podcast Kaesang Pangarep Bareng Helena Lim Dihapus, Sosok Ini Tak Punya Bukti Kaitannya dengan Timah

Penulis: Teddy Malaka CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Terlihat Kerja tapi Foya-foya, Helena Lim Sempat Diisukan jadi Wanita Simpanan, Ternyata Korupsi

Dia mencontohkan pengusaha Windu Aji Sutanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2018 lalu.

Pemilik PT Kara Nusantara Investama ini juga dikenal sebagai   mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi di Pilpres 2024.

"Windu ini mengaku berkampanye untuk Jokowi padahal pengusaha nakal. Nah itu pengawasan yang jelek dan didiamkan selama ini," ujarnya.

Pemain Utama Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) tekah memeriksa pengusaha berinisial RBS atau RBT sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Senin (1/4/2024) lalu.

Boyamin Saiman menduga RBS merupakan aktor intelektual di balik kasus korupsi timah tersebut.

Adapun salah satu peran RBS yakni diduga menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," kata Boyamin.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka  dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Para tersangka itu di antaranya Harvey Moeis (suami Sandra Dewi), Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sampai selebgram dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey dan Helena juga disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (*)

Berita Terkini