Berita Bangka Tengah

DPRD Bangka Tengah Desak PT BRM Segera Selesaikan Soal Polemik Program Jahe Merah

Penulis: Cici Nasya Nita
Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Me Hoa

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi mengungkapkan dari kesepakatan dari pertemuan dengan Bank Sumsel Babel bahwa PT Berkah Rempah Makmur (BRM) akan bertanggungjawab mengenai persoalan ini.

Dia mengungkapkan bahwa tunggakan itu tersisa sekitat 354 nasabah yang merupakan warga Bangka Tengah.

"Angka itu tersebar di dua cabang bank yakni di Pangkalpinang dan Koba, kita minta untuk cabang diprioritaskan lunas lebih awal ada 74 nasabah, yang lainnya di Pangkalpinang, tapi semua warga Bangka Tengah," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyelesaian ini paling lama disanggupi diselesaikan PT BRM pada Juni 2024.

"Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan, saya tanya limit waktunya, katanya Juni 2024 akan selesai seluruh tunggakan," katanya.

PT BRM Minta Maaf

Dalam rilis kepada awak media, PT BRM menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang dihadapi mitranya yakni petani jahe merah dalam menjalankan Program Budidaya Jahe Merah.

"Program yang dimulai sejak April 2021 ini memfasilitasi 400 petani jahe merah di 13 Kelurahan/Desa Kabupaten Bangka Tengah untuk meningkatkan perekonomian petani disaat pandemi COVID-19 melanda melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Pendamping Masyarakat Bagian Budidaya Program Jahe Merah, Sapiat yang mewakili PT BRM.

Ada beberapa hal yang ingin disampaikan PT BRM perihal program budidaya jahe merah, diantaranya :

- Program bekerjasama antara PT BRM dengan Bank Sumsel Babel selaku penyalur kredit bersama Lembaga Penjamin Kredit

- Budidaya Jahe ini dijalankan dengan mensosialisasikan poin - poin program kepada masyarakat terkait teknis budidaya dan pembiayaan sebelum akad Kredit antara petani jahe merah dengan penyalur Kredit.

- Pembiayaan yang disalurkan sebesar 10 juta rupiah dengan meliputi 1 juta rupiah uang tunai, serta 9 juta dalam bentuk media tanam seperti 300 polybag, bibit, pupuk dan pendampingan.

- Proses KUR ini dijalankan tanpa meminta agunan kepada petani, melainkan jaminan dari lembaga penjamin kredit. Adapun pembayaran dilakukan setelah adanya panen jahe merah, bukan iuran bulanan.

Dia mengatakan gagal panen pada program jahe merah yang terjadi dikarena serangan hama dan faktor cuaca.

"Sejak 2021 program dijalankan, Saat ini PT BRM melakukan pendataan terkait kondisi lapangan, ada yang sudah berhasil panen serta ada juga yang mengalami gagal panen terkait beberapa faktor diantaranya hama serta cuaca," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini