Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
UPDATE Korupsi Timah, Kejagung Segera Panggil Bos Timah Hendry Lie
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Fandy Lingga marketing PT TIN pada Jumat (26/4/2024).
Hanya saja Hendry Lie hingga saat ini belum menjalani penahanan sebagai tersangka karena alasan sakit.
Terkait pemeriksaan sebagai tersangka pun pihak Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan membeberkan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan Hendry Lie sebagai tersangka baru akan diumumkan begitu rampung dilakukan tim penyidik.
"Kami enggak mau ngomong, oh besok, besok. Setelah dirilis baru kami sampaikan ke media," kata Ketut Sumedana, Minggu (5/5/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Meski jadwalnya tak akan diberi tahu, Kejagung memastikan bahwa Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya kalau sudah dijadikan tersangka pasti akan diperiksa," kata Ketut.
Sebelumnya pada hari penetapan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tersangka Hendry Lie tak mengindahkan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Katanya, tersangka dalam kondisi sakit pada saat itu.
"Di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Peran Hendry Lie dan Fandy Lingga
Dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, pada Jumat (26/4/2024).
Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231018-Kepala-Pusat-Penerangan-Hukum-Kejagung-Ketut-Sumedana.jpg)