Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

UPDATE Korupsi Timah, Kejagung Segera Panggil Bos Timah Hendry Lie

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah. 

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.

Manajemen Sriwijaya Air Group Tidak Terpengaruh

Sriwijaya Air Group menyatakan, Sriwijaya Air dan NAM Air tidak terpengaruh kasus korupsi timah yang melibatkan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka.

Operasional kedua maskapai tersebut berjalan normal meski Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka.

Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli mengatakan, Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya ditengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari kebelakang.

"Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini menurut Corporate Communication Sriwijaya Air Group," kata Zaidan dalam keterangannya dikutip Kamis (2/4/2024).

Adapun terkait pendiri Sriwijaya Air yang tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Zidan menegaskan bahwa Sriwijaya Air Group menghargai proses hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," ucap Zidan.

"Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada," imbuhnya.

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved