Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
UPDATE Korupsi Timah, Kejagung Segera Panggil Bos Timah Hendry Lie
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Fandy Lingga marketing PT TIN pada Jumat (26/4/2024).
Hanya saja Hendry Lie hingga saat ini belum menjalani penahanan sebagai tersangka karena alasan sakit.
Terkait pemeriksaan sebagai tersangka pun pihak Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan membeberkan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan Hendry Lie sebagai tersangka baru akan diumumkan begitu rampung dilakukan tim penyidik.
"Kami enggak mau ngomong, oh besok, besok. Setelah dirilis baru kami sampaikan ke media," kata Ketut Sumedana, Minggu (5/5/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Meski jadwalnya tak akan diberi tahu, Kejagung memastikan bahwa Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya kalau sudah dijadikan tersangka pasti akan diperiksa," kata Ketut.
Sebelumnya pada hari penetapan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tersangka Hendry Lie tak mengindahkan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Katanya, tersangka dalam kondisi sakit pada saat itu.
"Di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Peran Hendry Lie dan Fandy Lingga
Dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, pada Jumat (26/4/2024).
Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Biodata Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Berbisnis Timah Lalu Ditangkap dan Divonis 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.