Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

UPDATE Korupsi Timah, Kejagung Segera Panggil Bos Timah Hendry Lie

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Fandy Lingga marketing PT TIN pada Jumat (26/4/2024).

Hanya saja Hendry Lie hingga saat ini belum menjalani penahanan sebagai tersangka karena alasan sakit.

Terkait pemeriksaan sebagai tersangka pun pihak Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan membeberkan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan Hendry Lie sebagai tersangka baru akan diumumkan begitu rampung dilakukan tim penyidik.

"Kami enggak mau ngomong, oh besok, besok. Setelah dirilis baru kami sampaikan ke media," kata Ketut Sumedana, Minggu (5/5/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Owner PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie sekarang jadi tersangka kasus korupsi timah.
Owner PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie sekarang jadi tersangka kasus korupsi timah. (Istimewa/Dokumentasi Bangkapos.com)

Meski jadwalnya tak akan diberi tahu, Kejagung memastikan bahwa Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya kalau sudah dijadikan tersangka pasti akan diperiksa," kata Ketut.

Sebelumnya pada hari penetapan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tersangka Hendry Lie tak mengindahkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Katanya, tersangka dalam kondisi sakit pada saat itu.

"Di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Peran Hendry Lie dan Fandy Lingga

Dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, pada Jumat (26/4/2024).

Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved