Menurut Imam Malik, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban hukumnya makruh.
Menurut beliau, sebelum menyembelih hewan kurban tidak boleh ada nama yang disebut selain nama Allah, termasuk nama Nabi Muhammad.
4. Memperjual belikan hasil sembelih daging kurban
Hasil penyembelihan hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya dilarang untuk diperjual belikan.
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Memberi upah tukang jagal dengan hasil bagian hewan sembelihan
Tidak diperbolehkan mengupah jagal atau orang yang menyembelih dengan hasil bagaian dari hewan sembelihan.
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Medan/Tribunnews)