BANGKAPOS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering sekali disalahgunakan oleh seseorang.
Padahal, KTP merupakan barang penting dalam kehidupan warga negara.
Sudah banyak kasus penggunaan NIK KTP orang tanpa izin.
Salah satu kesalahan penggunaan yaitu apply pinjaman online (pinjol) menggunakan NIK KTP orang lain.
Dampak penyalahgunaan nomor KTP sangat menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui KTP Anda terdaftar pinjol atau tidak. Begini cara mengeceknya.
Cara cek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan ini tidak memungut biaya apapun alias gratis. Adapun cara untuk mengeceknya adalah:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk cek riwayat kredit di SLIK OJK yang terdiri dari:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan dan identitas pengurus untuk badan usaha
2. Mengunjungi website konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
3. Mengisi data diri di formulir dan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan.