BANGKAPOS.COM - Begini nasib calon karyawan yang viral usai dibentak dan dihina Human Resources (HR) karena ketauan merokok.
Dunia kerja merupakan sebuah persaingan, di mana kamu harus berkembang dari kemampuan Anda yang sebelumnya untuk mencapai kesuksesan.
Tak hanya kemampuan atau keterampilan, namun sikap dan attitude tentunya sangat di perhitungkan bagi calon karyawan.
Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang Human Resources (HR) membentak dan meneriaki calon karyawan dengan kata 'Sampah'.
Kronologi
Saat dikonfirmasi, Media Relation Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan bahwa video viral itu terjadi, Sabtu (22/6/2024).
Dedy menjelaskan, kejadian bermula ketika HRD bernama Zein Isa Krisna alias ZIK sedang menangani proses registrasi ratusan karyawan di perusahaan tersebut.
Saat hendak naik tangga, Zein melihat seorang calon karyawan inisial IMD sedang asyik merokok.
"HR sedang menangani proses registrasi ratusan calon karyawan, saat mau keluar dia melihat calon karyawan IMD merokok di dalam ruangan ber-AC. Padahal sudah ada larangan dan memang di dalam ruangan dilarang merokok," jelas Dedy, dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, Dedy mengatakan, dari ratusan karyawan yang ada di ruangan tersebut, hanya IMD yang merokok sehingga memicu kemarahan ZIK.
ZIK juga sempat menyita id card IMD sebagai bentuk kemarahannya.
"Kemudian setelah ditegur, terlontar kata kurang baik dan ZIK mau menjatuhkn sanksi kepada IMD dengan tidak ingin melanjutkan proses rekrutmen tersebut," jelas dia.
Sebagian besar netizen menilai, perbuatan calon karyawan baru yang merokok saat menjalani tes sudah sepatutnya ditindak tegas HRD.
Akan tetapi, setelah video tersebut viral, nasib sang HRD dan calon karyawan baru justru sebaliknya.
Pasalnya buntut dari video viral HRD marahi calon karyawan yang merokok, justru berakhir dengan pemecatan.
Nasib HRD dan Calon Karyawan
Meski demikian, tambah Dedy, proses rekrutmen tetap berlanjut karena sudah pada tahap akhir.
IMD pun dinyatakan lolos atau diterima.
Nasib berbeda justru dialami Zein, yang ternyata bukanlah HRD di PT IMIP melainkan salah satu tenant di perusahaan tersebut, yakni PT Zhao Hui Nickel (ZHN).
Dedy menyebut, saat ini Zein tidak dipecat. Ia hanya menjalani sanksi akibat perbuatannya.
"HR yang bersangkutan di non job-kan dulu, jadi dia tidak menjalankan pekerjaan sebagai HR, namun ia masih berada di dapartement tersebut."
"Selain itu, ia juga tidak diberikan pekerjaan sebagai bentuk sanksinya," terang Dedy Kurniawan.
"Jadi HR yang bersangkutan bukan diberhentikan, namun di non job-kan," sambungnya.
Kendati begitu, Dedy mengaku tidak mengetahui berapa lama sanksi tersebut akan diberlakukan kepada ZIK.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribun Jatim)