Kamis, 9 April 2026

Timah

Royalti Timah Bakal Naik, Begini Kata Pemerintah Pusat

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok perubahan ketentuan kenaikan royalti timah dari yang sebelumnya flat 3 persen

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
PT Timah Tbk
Balok timah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok perubahan ketentuan kenaikan royalti timah dari yang sebelumnya flat 3 persen menjadi royalti progresif sesuai dengan harga timah yang berlaku.

Kenaikan royalti timah menjadi progresif ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perubahan tarif royalti menjadi royalti progresif diberlakukan supaya badan usaha dan pemerintah mendapatkan proporsi pemanfaatan royalti yang setara. Penerimaan negara diklaim akan lebih tinggi dari badan usaha dengan cara yang lebih adil.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, kenaikan royalti timah saat ini sedang dilakukan pembahasan revisi PP 26 Tahun 2022 tentang PNBP dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik.

“Sepanjang yang saya tahu, progresif basisnya,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa (26/3).

Sebagai gambaran, royalti komoditas dalam Kementerian ESDM tergolong kepada jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Royalti Berkurang

Persoalan tata niaga timah di Bangka Belitung berdampak luas. Bukan hanya di masyarakat, tetapi juga di pemerintah daerah.

Seperti terjadi di Pemkab Bangka Barat (Babar), mendapatkan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, mencapai 40 persen dari royalti timah.

DBH bagi hasil menurun, semula pada 2023, Pemkab Bangka Barat mendapat Rp180 Miliar dan 2024 hanya Rp103 Miliar, berkurang hampir 40 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat, Abimanyu mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan Pemkab Bangka Barat, karena adanya pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke daerah dari royalti timah.

"Memang ada dana penyesuaian anggaran dikarenakan dana transfer dari pusat. Terkait dana bagi hasil timah menurun," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat, Abimanyu, kepada Bangkapos.com, Jumat (5/7/2024) di tempat kerjanya.

Selain itu, Abimanyu mengatakan akibat penyesuaian anggaran ini, tidak berdampak kepada tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Pemkab Bangka Barat. Hanya, terjadi pada penyesuain anggaran di kegiatan setiap OPD.

"Tidak sampai memotong TPP. Belum saat ini," katanya.

Namun, Abi tak memungkiri adanya penghematan anggaran yang dilakukan pada OPD dan DPRD Bangka Barat seperti anggaran reses yang disesuaikan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved