Tribunners
Menggenjot Pajak di Sektor Biru dan Hijau
Di tengah dorongan global menuju keberlanjutan, green tax muncul sebagai instrumen kunci untuk mendorong akuntabilitas lingkungan.
Oleh: Ridho Ilahi - Statistisi Muda BPS Kabupaten Bangka
INDONESIA harus punya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang kuat dan tangguh dalam menghadapi guncangan ekonomi global, termasuk APBN 2024 yang mencakup pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun. Penerimaan pajak sebagai bagian dari pendapatan negara merupakan isu yang sering mencuat di publik. Tahun ini, penerimaan perpajakan diproyeksikan mencapai Rp2.309,9 triliun, naik 9 persen dibandingkan dengan tahun 2023 dengan rasio terhadap PDB sebesar 10,12 persen.
Di tengah dorongan global menuju keberlanjutan, green tax muncul sebagai instrumen kunci untuk mendorong akuntabilitas lingkungan. Konsep green tax memandang pajak sebagai alat untuk menginternalisasi biaya eksternal negatif yang dihasilkan oleh pencemaran. Gagasan ini merupakan alat yang efektif untuk mendorong tindakan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Sebagai respons terhadap perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, beberapa negara menerapkan pajak lingkungan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan praktik bisnis yang ramah lingkungan (Lestari, 2023). Selain itu, akibat tingginya urgensi perubahan iklim, banyak negara telah memasukkan pajak lingkungan (green tax) sebagai alat kebijakan transisi ke ekonomi hijau (EY, 2023).
Secara hukum, green tax belum dituangkan dalam suatu peraturan perundangan-undangan tersendiri di Indonesia karena pajak karbon hanya bagian dari cabang green tax. Green tax diartikan sebagai segala pungutan yang bertujuan menjaga serta mengurangi dampak kerusakan terhadap lingkungan, seperti pungutan bahan bakar kendaraan bermotor termasuk bermesin diesel, pungutan konsumsi listrik, serta pungutan pengolahan akhir sampah.
Implementasi green tax di Indonesia harus menerapkan 3 pendekatan, yaitu: a. pengurangan subsidi yang merugikan lingkungan, termasuk belanja pemerintah untuk mendukung harga pasar maupun pembebasan pajak terkait lingkungan hidup; b. restrukturisasi pajak sesuai kriteria lingkungan hidup; dan c. penerapan pajak baru terkait lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi pencapaian baru bagi Indonesia untuk berkomitmen mengatur aktivitas ekonomi yang menghasilkan emisi karbondioksida. Jika ditelisik lebih dalam, turunnya UU HPP tersebut tidak secara spesifik mempertimbangkan pengenaan pajak karbon, tetapi langkah konkret untuk mengurangi defisit serta meningkatkan rasio pajak.
Beberapa hal pokok pajak karbon diatur di pasal 13 UU HPP mencakup penegasan mengenai objek pajak, subjek pajak, jangka waktu terutangnya pajak, tarif pajak, ketentuan penambahan objek pajak, pemanfaatan penerimaan pajak, serta fasilitas pajak karbon. Namun, skema pajak karbon dalam regulasi tersebut berbeda jauh dengan skema pajak yang telah ditetapkan dalam PPh, PPN, PPnBM, dan PBB. Perbedaan mendasar terkait penentuan objek pajak berupa emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Cukai hijau
Pasal 2 Undang-Undang Cukai menyebutkan bahwa salah satu sifat suatu barang dinyatakan sebagai barang kena cukai adalah jika atas pemakaian barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Cukai dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pungutan emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Dalam pemanfaatan penerimaannya, pajak karbon berbeda dengan pajak lainnya yang bisa dialokasikan untuk program tertentu. Konsep earmarking dalam pajak karbon mengompensasi pihak-pihak yang terdampak atas produksi atau konsumsi suatu barang kena cukai. Adopsi green tax di Indonesia membutuhkan reformasi perpajakan untuk mengakomodasi konsep "pencemar bayar" ke dalam sistem pajak cukai yang ada.
Peningkatan kesadaran publik tentang urgensi pajak lingkungan juga diperlukan untuk memastikan bahwa pajak ini diterima dan dimengerti oleh masyarakat luas, tidak hanya sebagai beban tambahan, melainkan sebagai langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan.
Blue sukuk
Ekonomi biru punya hubungan substansial dengan salah satu pilar Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu ekosistem lautan. Indonesia punya potensi kelautan yang dapat dikembangkan dengan total perairan sebesar 6.400.000 kilometer persegi. Guna mewujudkan target SDGs, pemerintah mulai menerbitkan instrumen blue sukuk yang berfokus pada ekosistem laut.
Penerbitan blue sukuk merupakan suatu sinyal yang ditujukan kepada pasar keuangan, baik dalam negeri maupun internasional. Pengadopsian sovereign blue bond dalam blue sukuk berfokus pada keberlangsungan sumber daya dan mengilustrasikan opsi yang tersedia bagi negara-negara kepulauan untuk memanfaatkan sumber daya lautan yang dimiliki untuk kepentingan masa depan (Christ et al., 2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220928_Ridho-Ilahi-Fungsional-Statistisi-Badan-Pusat-Statistik.jpg)