BPJS Kesehatan

Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif Bisa Dikembalikan Secara Online, Ikuti Langkah Ini

Penulis: Widodo
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.

BANGKAPOS.COM -- Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali.

Untuk mengaktifkannya kamu tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Caranya mudah, kamu cukup membuka layanan BPJS Kesehatan secara online.

Untuk mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional tersebut, peserta tidak dipungut biaya.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online.

Cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan.

Sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak Aktif Karena Menunggak

Jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

Apabila sudah dibayarkan tunggakan iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:

• Buka aplikasi Mobile JKN

• Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha

• Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar

• Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran

• Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.

2. Menunggak Dan Belum Mampu Membayar

Peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Sesuai dengan namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.

Diketahui, program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Peserta dapat langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Berikut langkah-langkahnya:

• Buka aplikasi Mobile JKN

• Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"

• Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan

• Halaman juga memuat simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta

• Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.

Jika pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan pun kembali aktif.

3. Tidak Aktif Karena Selesai Pendidikan

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online juga dapat dilakukan untuk peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.

Jenis peserta ini sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Setelah lulus dari pendidikan tinggi, status peserta pun menjadi tidak aktif karena tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya.

Cara mengaktifkan kepesertaan yaitu dengan mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165.

Berikut langkah-langkahnya seperti diberitakan Tribunnewswiki.com:

• Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau klik DISINI

• Selanjutnya, pilih "Administrasi"

• Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul

• Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"

• Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri, BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan

• Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan Jika sudah

BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

4. Tidak Aktif Karena Melanjutkan Pendidikan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.

Apabila pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.

Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:

• Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau KLIK DI SINI

• Selanjutnya, pilih "Administrasi"

• Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul

• Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"

• Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah" BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan

• Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.

Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho/Tribunnewswiki.com/Ika)

Berita Terkini