BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan

BANGKAPOS.COM--Mulai Senin (1/7/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerapan ini akan diuji coba di sejumlah daerah hingga Senin (30/9/2024).

Menurut laporan dari Kompas.com pada Selasa (4/6/2024), uji coba ini akan dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk memperpanjang SIM di area uji coba, berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  • Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, serta meningkatkan ketertiban administrasi dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM.

Nomor SIM Diganti dengan NIK KTP

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengumumkan bahwa nomor SIM akan diganti dengan NIK mulai tahun 2024.

"Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dalam program satu data," ujar Yusri dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/5/2024).

Menurut Yusri, penggunaan NIK bertujuan untuk memudahkan proses pendataan.

"Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat mencari dengan NIK, semua data akan keluar. KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya jadi lebih mudah," jelasnya.

Sosialisasi Mulai Juli 2024

Mengenai nasib SIM lama, Yusri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan sosialisasi tentang penggantian nomor SIM menjadi NIK mulai Juli 2024.

"Mulai 1 Juli 2024, kita akan mulai sosialisasi. Perubahan ini akan berlaku sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, nomor SIM otomatis berubah menjadi NIK," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini