BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sistem kelas rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan resmi diubah.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam sistem KRIS tidak ada lagi kelas tiga untuk rawat inap pasien.
Hal lain yang berbeda adalah pada layanan kelasnya lebih ditingkatkan.
Pemberlakuannya di setiap rumah sakit pemerintah maupun swasta paling lambat pada Juni 2025 mendatang.
Seperti apa bentuk kelas rawat inap dan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah pemerintah resmi menerapkan KRIS?
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden yang menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Selasa (14/5/2024).
Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A.
Ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.