Kamis, 9 April 2026

Pilkada Bangka Tengah 2024

Pendaftaran Cabup dan Cawabup Bateng Mulai 27 Agustus, KPU Ingatkan Jangan Ada Kampanye Hitam

Supendi berharap pada pelaksanaan tahapan ini hingga penetapan calon bupati dan wakil bupati tak ada kampanye hitam atau black campaign.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita).
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi saat Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Santika, Kamis (8/8/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah akan mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Pasangan calon yang akan maju pada Pilkada 2024 dapat mendaftarkan diri pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Kami menyampaikan beberapa syarat calon yang melibatkan Bappeda, bahwa pasangan calon harus menyampaikan visi dan misi secara digital atau pun yang asli. Ini kan pengumuman dari tanggal 24-26 Agustus 2024 kemudian mereka melakukan pendaftaran tanggal 27-29 Agustus, bukti fisiknya harus disampaikan visi dan misi," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi saat Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Santika, Kamis (8/8/2024).

Supendi berharap pada pelaksanaan tahapan ini hingga penetapan calon bupati dan wakil bupati tak ada kampanye hitam atau black campaign.

"Yang pertama kita harap jangan ada black campaign lah sebelum nanti ada penetapan atau masa kampanye. Black campaign ini seperti ada unsur sara, menimbulkan keributan di masyarakat atau menganggu kamtibnas kita," katanya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sabri Aryanto, menjelaskan mengenai tahapan dari pencalonan kepala daerah.

Setelah tahapan pendaftaran para pasangan calon dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.

"Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September akan dilakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon. Ada beberapa tahapan-tahapan penting yang harus dilalui pasangan calon pada Pilkada 2024 ini. Sebelum akhirnya nanti penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten pada 22 September 2024 mendatang," jelasnya.

Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan, termasuk syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.

"Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan pada pemilihan kepala daerah. Sosialisasi ini sangat penting karena Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat yang nantinya akan memilih pemimpin daerah dan KPU berkewajiban menjabarkannya lewat sosialisasi," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved