Selain itu, layanan penukaran uang juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
BI juga mengimbau agar masyarakat yang masih ragu akan masa berlaku uangnya dapat melihat informasi melalui: Website Bank Indonesia atau klik di sini Melalui akun media sosial Bank Indonesia Dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
"BI juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham rupiah untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," pungkasnya.
Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Berlaku
Sebelumnya, media sosial TikTok juga sempat diramaikan dengan pertanyaan warganet soal uang pecahan Rp 75.000 masih bisa digunakan untuk bertransaksi jual-beli atau tidak.
Akun @chilkidtiktok mengatakan, Bank Indonesia (BI) sudah tidak mencetak uang rupiah Rp 75.000. Ia juga menyertakan foto banyak lembaran uang Rp 75.000.
"Bingung ini uang 75rb masi bisa di pakai gk? apalagi Pihak Bank bilang sdh gk cetak uang 75rb lagi," tulis pengunggah, Sabtu (13/7/2024).
Unggahan tersebut mendapat banyak respons warganet. Beberapa di antaranya bahkan mengatakan sering ditolak saat belanja dengan uang Rp 75.000.
Lantas, apakah uang pecahan Rp 75.000 masih bisa digunakan untuk transaksi jul-beli?
Menjawab hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang kertas Rp 75.000 adalah salah satu jenis uang rupiah yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Uang kertas Rp 75.000 tahun emisi (TE) 2020 diterbitkan BI untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative) dan dicetak secara terbatas oleh BI.
"Uang Rp 75.000 atau kita sebut UPK 75 hanya dicetak dalam jumlah terbatas yaitu sebanyak 75 juta bilyet atau lembar. Sesuai dengan limitasi jumlah UPK 75 yang dicetak tersebut, maka saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Marlison menambahkan, meskipun BI sudah tidak menerbitkan uang Rp 75.000, uang tersebut masih dapat digunakan untuk transaksi dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.
Dengan demikian, BI menegaskan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami tegaskan, selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," jelas Marlison.