Fakta Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Rincian, Tunjangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR RI---Fakta Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Rincian, Tunjangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain

BANGKAPOS.COM--Isu soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik.

Di media sosial X, topik “Gaji DPR 3 juta sehari” mendadak ramai diperbincangkan sejak Kamis (14/8/2025).

Perbincangan itu bermula dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl yang membagikan tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari”.

Unggahan tersebut langsung viral dan telah ditonton lebih dari 311.000 kali, serta mengundang ribuan komentar dan kutipan dari warganet.

Klaim Gaji Rp 3 Juta Sehari

Dalam pernyataannya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin sempat menyebutkan bahwa penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau jika dihitung sekitar Rp 3 juta per hari.

Hal ini menimbulkan perdebatan luas, mengingat jumlah tersebut jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI

Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Tunjangan melekat

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

  • Anggota DPR: Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600

3. Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
  • Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

Halaman
1234

Berita Terkini