BANGKAPOS.COM--Isu soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik.
Di media sosial X, topik “Gaji DPR 3 juta sehari” mendadak ramai diperbincangkan sejak Kamis (14/8/2025).
Perbincangan itu bermula dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl yang membagikan tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari”.
Unggahan tersebut langsung viral dan telah ditonton lebih dari 311.000 kali, serta mengundang ribuan komentar dan kutipan dari warganet.
Klaim Gaji Rp 3 Juta Sehari
Dalam pernyataannya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin sempat menyebutkan bahwa penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau jika dihitung sekitar Rp 3 juta per hari.
Hal ini menimbulkan perdebatan luas, mengingat jumlah tersebut jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI
Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Tunjangan melekat
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
- Ketua DPR: Rp201.600
3. Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Ketua DPR: Rp18.900.000
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.