BANGKAPOS.COM - Pemerintah RI sudah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) naik pada tahun 2025.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Rencana kenaikan belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL K/L tahun depan tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.
Hanya saja belum dipastikan berapa persen kenaikannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sama seperti PNS, PPPK juga masuk dalam kelompok ASN.
Sebagai ASN, PPPK berhak atas gaji setiap bulan dari pemerintah.
Gaji PPPK terbaru tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Dalam beleid tersebut, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK yaitu jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jika gaji PNS naik, maka gaji PPPK biasanya juga mengalami kenaikan.
Pada tahun 2024, kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika kenaikan gaji pada 2025 nanti sama dengan tahun ini sebesar 8 persen, maka besaran gaji terbaru yang akan diterima PNS sudah bisa diperkirakan.
Misal gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000, jika naik 8 persen, maka pada tahun 2025 menjadi Rp 3.240.000.
Itung-itungan yang sama berlaku untuk kenaikan gaji TNI dan Polri.