"(Kenaikan gaji) itu biar diumumkan bapak presiden terpilih Prabowo," kata Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.
Suharso menjelaskan RAPBN 2025 akan difokuskan pada pelaksanaan program-program unggulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu prioritas utama adalah kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan rencana kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri pada 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
Sri Mulyani mengatakan wacana kenaikan gaji yang tertuang di APBN 2025 itu nantinya merupakan hasil kesepakatan antara presiden saat ini, yaitu Jokowi dengan presiden terpilih Prabowo.
“Nanti juga presiden (Prabowo) terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2024), dikutip dari melalui akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).
Rencana kenaikan gaji TNI dan Polri termasuk ASN pada 2025 juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Satu di antara poin di dalam KEM-PPKF adalah restrukturisasi belanja pegawai merupakan salah satu arah kebijakan fiskal untuk pemenuhan belanja pegawai.
Sebagai gambaran soal rencana kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI Polri tahun 2025, berikut Bangkapos.com sajikan data gaji terakhir tahun 2024 berdasarkan perpres dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Gaji PPPK 2024
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900