Ipda Rudy Soik adalah anggota Polda NTT non lulusan Akpol yang disebut dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM.
Simak biodata dan profil lengkapnya.
Menariknya, saat polemik kasus sosok Ipda Rudy Soik yang dibela Rahayu Saraswati keponakan Prabowo dibawa ke RDP DPR RI, Senin (28/11/2024), sederet fakta pun terungkap!
BANGKAPOS.COMĀ - Nama Ipda Rudy Soik kian jadi sorotan setelah pemecatannya dibawa keĀ Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Di sana, permasalahan Ipda Rudy Soik dipecat dan disebut-sebut terjadi setelah membongkar kasus mafia BBM pun dibahas.
Sejumlah pembelaan datang dari politikus, termasuk dari Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman misal ya, menilai tindakan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memecat Ipda Rudy Soik sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
Pemecatan ini terjadi setelah Rudy diduga melakukan pelanggaran etik terkait pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM).
"Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?" kata Benny dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/10/2024) dilansir kompas.com.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan keheranannya terhadap langkah Polda NTT yang memecat Rudy.
Menurutnya, jika memang ada kesalahan etik yang dilakukan oleh Rudy, maka sanksi pemecatan tidaklah tepat.
"Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudy Soik, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?" ujarnya.
Benny juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.
"Oleh sebab itu, saya melacak-lacak ini, kayaknya ada sesuatu di balik ini. Ada masalah di balik ini yang saya temukan," imbuhnya.
Ia bahkan menduga ada pihak yang berusaha menyingkirkan Rudy, mengingat ada anggota Polda NTT yang pernah memasukkan Rudy ke penjara karena pasang badan dan membela dalam penangana sebuah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).