Kasus Ipda Rudy Soik versi Kapolda NTT
Sementara itu, dalam RDP tersebut, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan kronologi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Daniel menegaskan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan terkait penyelidikan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di NTT.
Namun, Daniel mengeklaim adanya akumulasi pelanggaran etik oleh Ipda Rudy Soik.
Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.
"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.
Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.
Hanya saja, sambungnya, Rudi tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.
"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel.
Kemudian, Daniel mengeklaim Rudy lantas melakukan inisiatif untuk menyelidiki mafia BBM di NTT setelah disanksi etik.
Dia mengatakan inisiatif itu sebagai upaya pembingkaian atau framing atas pelanggaran etik yang telah diperbuat oleh Rudy.
Bahkan, Daniel mengungkapkan, Rudy menyebut kedatangannya dengan tiga anggota polisi lainnya ke tempat karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi atau anev.
"Kemudian (Rudy) selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat," kata Daniel.
Daniel juga mengatakan Rudy turut memfitnah Propam menerima setoran dari mafia BBM.