Terungkap Alasan Rahayu Saraswati Anggota DPR RI yang juga Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik

Penulis: M Zulkodri CC
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Rahayu Saraswati Getol Bela Ipda Soik yang Diduga Dipecat Dugaan Mafia BBM, Sudah Kenal Lama?

BANGKAPOS.COM--Anggota DPR RI, Rahayu Saraswati, menjadi sorotan publik setelah secara terbuka membela Ipda Rudy Soik, perwira Polisi yang diduga dipecat karena membongkar praktik mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keponakan Prabowo Subianto ini bersuara lantang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Polda NTT yang memecat Rudy Soik.

Aksi Rahayu Saraswati mendapat banyak pujian dari warganet yang mengapresiasi keberaniannya dalam membela seorang polisi yang dianggap terzalimi oleh institusinya sendiri.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai alasan pastinya, diketahui bahwa Rahayu Saraswati sudah lama mengenal Ipda Rudy Soik karena fokus mereka yang sama dalam memperjuangkan hak-hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Profil Rahayu Saraswati

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau biasa dipanggil Sara, adalah anak dari Hashim Djojohadikusumo dan keponakan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO).

Karier politik Sara dimulai di sayap Partai Gerindra, di mana ia pernah menjabat sebagai kepala bidang pengembangan organisasi Tunas.

Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra periode 2020-2025.

Sara juga pernah maju sebagai calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2020 bersama Muhamad, meski belum berhasil memenangkan pemilihan tersebut.

Pada 2014, Sara terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah IV dan duduk di Komisi VIII hingga 2019.

Di Pileg 2019, ia kembali mencalonkan diri mewakili dapil III Jakarta, yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Riwayat Pendidikan

Lahir pada 27 Januari 1986, Rahayu Saraswati memulai pendidikan dasarnya di SD Tarakanita II, Jakarta.

Setelah itu, ia melanjutkan ke United World College of South East Asia (UWCSEA) di Singapura, meski hanya beberapa bulan, sebelum pindah ke Swiss untuk bergabung dengan keluarganya.

Di Swiss, ia bersekolah di College du Leman, Geneva, dan aktif di tim sepak bola Junior Varsity.

Setelah lulus SMA, Sara diterima di Universitas Virginia, Amerika Serikat, dengan jalur Early Decision.

Di sana, ia memfokuskan studinya pada Drama dan Peradaban Kuno Yunani dan Romawi.

Sebagai anggota legislatif, Rahayu Saraswati terus menyuarakan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta melawan kejahatan perdagangan manusia, yang kini menjadi salah satu isu utama dalam perjuangannya di DPR RI.

Tinjau Ulang

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengusap kepala sambil memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik seusai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi hasil rekomendasi Komisi III DPR RI soal Ipda Rudy Soik dipecat lalu jadi polemik.

Seperti diketahui, polemik ini bermula saat Ipda Rudy Soik dipecat dan disebut pemecatannya terjadi setelah ia mengusut kasus mafia bahan bakar minya (BBM).

Polemiknya bahkan berbuntut panjang hingga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI>

Terkait ini, Polri menyebut akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.

Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI. 

“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024). 

Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III soal Ipda Rudy Soik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT. 

“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.

“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Sidang Banding Rudy Soik Akan Digelar

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga berbincang dengan Ipda Rudy Soik di sela Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menayatakan  sidang banding akan digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy Soik.

Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.

Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel dikutip dari kompas.com.

Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.

Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol.

Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.

"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap Daniel

Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.

Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.

Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.

Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.

"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Daniel.

Tanggapan Rudy Soik

Ipda Rudy Soik sendiri mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas kasus pemecatannya.

Bahkan, ia menyebut Kapolda NTT Irjen Daniel sebagai sosok yang baik.

Hanya saja, menurut dia, bisa saja Daniel menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.

"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," ungkap Rudy di Kompleks Parlemen Rudy mencontohkan adanya pernyataan yang tidak akurat mengenai dirinya yang disampaikan oleh Kapolda.

Ia menjelaskan, dalam persidangan etik, Rudy dituduh melawan Tuhan, meskipun ia menegaskan tidak pernah mengucapkan hal tersebut.

"Itu tidak pernah saya bicara. Artinya, ketika beliau sudah menyampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda," ujar dia.

Rudy juga membantah tuduhan bahwa ia pernah terlibat dalam acara karaoke yang berujung pada penangkapan oleh Propam NTT.

Kapolda NTT disebut-sebut menerima informasi bahwa Rudy terjerat pelanggaran etik terkait acara tersebut sebelum akhirnya dipecat.

"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat, bisa dikonfirmasi," kata Rudy.

(Wartakota/Tribunnews/ Kompas.com/ Bangkapos.com)

 

Berita Terkini