BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik akan menghadapi sidang banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
Polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang ini mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT nanti.
Ipda Rudy Soik dikenakan hukuman PTDH karena dinilai melanggar kode etik dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
"Seperti apa pokoknya saya ikhlas saja, apapun sidang bandingnya saya ikhlas. Kira-kira seperti itu," kata Rudy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif.
Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.
"Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri," ucapnya.
Rudy diketahui telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang banding yang diajukan Ipda Rudy Soik itu.
Komisi Banding akan dibentuk dalam waktu dekat.
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Komisi Sidang Banding ini, akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut.
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu."
"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.
Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya.